Subhanallah, kalo saja semua hakim dalam mengambil keputusan selalu berpanduan pada konsep maslahah (al-Statibi) maka segala keputusan yang diambil selalu indah untuk disaksikan.
Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU thdp seorg nenek yg dituduh mencuri
singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit,
cucunya lapar,.... namun manajer PT A**** K**** ( B**** grup ) tetap pada
tunt...utannya, agar menjd contoh bg warga lainnya. Hakim Marzuki menghela
nafas., dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, 'maafkan saya', ktnya sambil
memandang nenek itu,. 'saya tak dpt membuat pengecualian hukum, hukum tetap
hukum, jd anda hrs dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tdk
mampu bayar maka anda hrs msk penjara 2,5 tahun, spt tuntutan jaksa PU'. Nenek
itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, smtr hakim Marzuki mencopot topi
toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang 1jt rupiah
ke topi toganya serta berkata kpd hadirin. " Saya atas nama pengadilan, jg
menjatuhkan denda kpd tiap org yg hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah,
sebab menetap dikota ini, yg membiarkan seseorg kelaparan sampai hrs mencuri
utk memberi mkn cucunya, sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi
toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kpd terdakwa ." Sampai palu
diketuk dan hakim marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dgn
mengantongi uang 3,5jt rupiah, termsk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT
A**** K**** yg tersipu malu krn telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya
luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yg bisa
mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media tuk jadi contoh kepada
aparat penegak hukum lain utk bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh
hakim Marzuki yg berhati mulia.silahkan di Bagikan/share kepada teman2 anda
Artikel di copy paste dari
http://www.facebook.com/photo.php?fbid=472068796183264&set=a.415721995151278.96064.415289578527853&type=1&theater
No comments:
Post a Comment